Penyerahan Santunan Kematian
Senin, 12 April 2021 bertempat diAula Kantor Dinas Sosial Grobogan. Pemerintah Kabupaten Grobogan, melalui Dinas Sosial kabupaten Grobogan telah melakukan penyerahan santuan bantuan sosial bagi warga miskin yang meninggal dunia tahun 2020. Terdapat sejumlah 27 orang penerima dari 5 desa di kecamatan Grobogan ,kabupaten Grobogan. Setelah persyaratan dari pihak masyarakat yang mengajukan bantuan sudah terpenuhi dan diproses, bantuan sosial uang tunai sebesar Rp.1.000.000, 00 (Satu Juta Rupiah) diserahkan bagi ahli waris warga miskin yang meninggal dunia. Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 78 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 88 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Grobogan. Tentunya kegiatan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan .